REPUBLIKA.CO.ID, BLITAR -- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Aziz mengatakan pihaknya akan menggelar sidang badan pada Rabu (3/6). Sidang tersebut digelar untuk menentukan bentuk audit terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada).
"Baru mau dibawa rapat hari Rabu besok di sidang badan. Belum kita putuskan. Sidang badan itu terdiri dari sembilan orang," kata Harry di Blitar, Jawa Timur, Senin (1/6).
Harry mengatakan, keputusan badan yang merupakan keputusan negara itu minimal disetujui lima dari sembilan suara. Hal ini, lanjutnya, sesuai dengan peraturan perundangan yang ada.
Ia pun mengisyaratkan audit KPU bisa dilakukan karena pelaksanaan Pilkada serentak adalah hal yang strategis. "Yang jelas Pilkada serentak ini menjadi hal yang strategis utama yang dilakukan. Makanya mesti hati-hati karena dia menyangkut soal kualitas demokrasi dan integritas bangsa kita. Ini kan 269 pemiihan daerah kan," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy memastikan bahwa audit KPU tidak akan menganggu tahapan Pilkada. Hal tersebut, lanjutnya, dikarenakan yang menyelenggarakan Pilkada adalah KPU daerah.
"KPU pusat kan mengawasi saja," ujar Lukman.
Politikus PKB itu pun mengakui adanya anggapan bahwa usulan untuk mengaudit KPU dilakukan karena banyak yang tidak sepakat dengan revisi UU Pilkada. "Ada yang bilang balas dendam juga. Makanya kami akan memperdalam," kata ketua fraksi PKB di MPR itu.