REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Polisi menggelar reka ulang adegan pembunuhan yang terjadi pada Rabu, 13 Mei 2015. Berdasarkan pengakuan pelaku, Senin (1/6), pembunuhan tersebut dilatarbelakangi oleh kisah asmara.
Kasat Reskrim Polres Kabupaten Tasikmalaya AKP Pandu mengatakan, ada 25 adegan dalam rekontruksi tersebut. Akan tetapi, dalam reka ulang tersebut penyidik mendapati ada kejanggalan. Penyidik mendapati sedikit perbedaan antara keterangan dengan reka ulang. Sehingga ada pasal yang ditambahkan kepada pelaku.
"Akibat penganiayaan yang menyebabkab kematian, pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara," kata Pandu kepada Republika, Senin (1/6).
Sebelumnya, pelaku pembunuhan, Sudirman alias Udin (30 tahun) mengatakan, motif perkalahian yang berujung tewasnya Dasep Yanuar dilatarbelakangi dengan kisah asmara. Pelaku dan korban sempat terlibat pertengkaran lebih dari dua kali.
Menurut Sudirman, ia sudah lama menjalin hubungan asmara dengan istri korban. Jalinan cinta tersebut sudah berjalan sejak lama. Semenjak itu pula perselisihan korban dengan pelaku dimulai dan berujung pembunuhan.
Sudirman juga mengaku telah dianiaya oleh korban sejak lama. Puncaknya penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu 13 Mei 2015. Perkelahian yang berujung tewasnya Dasep warga Kampung Cipaku, Desa Sukamulih, Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya.
Berdasarkan laporan tim penyidik Satreskrim Polres Kabupaten Tasikmalaya, Sudirman warga Desa Sukamulih, Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya dijerat dengan pasal 351 (3) KUH Pidana tentang penganiayaan yang menyebabkab kematian dengan anacaman hukuman 15 tahun penjara. Ditambah Junto pasal 338 Pasal dari hasil rekontruksi tersebut.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti. Diantaranya, sebuah motor Jupiter MX yang digunakan pelaku, stu buah parang ukuran 45 cm, satu buah telepon selular dan pakaian yang dikenakan pelaku.