Selasa 02 Jun 2015 11:25 WIB

Pengadilan AS Dukung Perempuan Muslim Berhijab

Rep: C23/ Red: Erik Purnama Putra
Muslimah AS berhijab Samantha Elauf.
Foto: Religionnews
Muslimah AS berhijab Samantha Elauf.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Mahkamah Agung Amerika Serika (AS) telah memutuskan mendukung seorang Muslimah, Samantha Elauf, yang ditolak dalam pekerjaan karena menggunakan hijab. Perusahaan yang menolak Elauf adalah Abercombie & Fitch Co.

Hakim Antonin Scalia mengatakan, perusahaan seharusnya tahu kalau Elauf menggunakan hijab karena alasan agama. Hukum AS mengharuskan seorang pemimpin perusahaan harus cukup mengakomodir keyakinan atau agama karyawannya.

“Saya adalah seorang remaja yang mencintai fashion dan sangat ingin bekerja di Abercombie & Fitch,” kata Elauf setelah pengadilan AS memutuskan akan mendukungnya, seperti dilansir BBC News, Selasa (2/6).

Dia melanjutkan, ketaatan imannya seharusnya tidak menghalangi dia untuk mendapatkaan pekerjaan yang diinginkan. “Saya senang bahwa saya bisa berdiri untuk hak-hak saya,” tambah Elauf.

Dalam putusan pengadilan, perusahaan Abercombie dianggap telah melanggar Undang-Undang Hak Sipil tahun 1964. Dalam UU itu dijelaskan, dilarang ada diskriminasi berdasarkan keyakinan, dan praktik keagamaan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement