REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama Republik Indonesia menggalang sumbangan pemikiran untuk memperkuat draf Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB). Kemenag mengumpulkan sejumlah tokoh lintas iman pada Jumat (29/5) lalu untuk menerima masukan-masukan terkait muatan dalam RUU tersebut.
"Mereka (para tokoh) berharap RUU tidak mendiskriminasi terutama untuk agama-agama minoritas," ujar Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Kemenag Mubarok ketika dihubungi ROL, Selasa (2/6). Mubarok mengakui draf RUU PUB sebenarnya sudah selesai.
Saat ini, kata Mubarok, pihaknya sedang dalam tahap sosialisasi draf tersebut. Selain itu, Kemenag juga berharap bisa mendapat masukan dari tokoh-tokoh agama.
Mubarok mengakui, jika ada alasan yang kuat dan bisa diterima maka sangat memungkinkan terjadi perubahan dalam draf tersebut. "Mengapa tidak? Kami akan pertimbangkan kalau ada argumen-argumen yang lebih baik," ujarnya.
RUU PUB, kata Mubarok, adalah upaya pemerintah mengatur dan mengakomodir hak-hak beragama setiap warga Indonesia. Menurutnya, selama ini belum ada aturan formal dalam beragama. Ia mengatakan, pihaknya berupaya membuat aturan formal karena dalam setiap birokrasi memerlukan formalitas.
"Itu yang sedang kita bersama cari bentuknya," ujar Mubarok.
Mubarok mengakui terdapat perbedaan pandangan di masyarakat terkait RUU PUB. Akan tetapi, kata Mubarok, pihaknya akan berusaha mencari solusi yang terbaik. "Kami berusaha mencari yang terbaik dengan potensi perdebatan paling kecil," kata Mubarok.