REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pengadilan Mesir memutuskan menunda eksekusi mati bagi mantan Presiden Mohammed Mursi, Selasa (2/6). Penundaan berlaku hingga 16 Juni mendatang.
Penundaan tersebut dilakukan setelah pengadilan mendapat saran dari pemegang otoritas keagamaan tertinggi di Mesir. Pendapat ini membuat pengadilan harus mencari sudut pandang baru dalam menetapkan hukuman mati.
Bulan lalu, pengadilan meminta pendapat dari otoritas keagamaan tertinggi Mesir terkait eksekusi bagi Mursi dan 105 terdakwa lain. Seluruh terdakwa dituduh terlibat dalam pemberontakan penggulingan Presiden Hosni Mubarak pada 2011 lalu.
Mursi, presiden pertama Mesir yang terpilih secara demokratis, digulingkan militer dalam kudeta pada Juli 2013.
Sementara itu, Pada Senin (1/6), polisi Mesir menahan dua anggota Ikhwanul Muslimin senior, Abdurrahman Ghezlan dan Mahmoud al-Bar.
Sejak penggulingan Morsi itu, pemerintah Mesir telah melancarkan tindakan keras tanpa henti kepada para pendukung Mursi.