Selasa 02 Jun 2015 17:38 WIB

Mesir Tunda Eksekusi Mursi

Rep: c36/ Red: Damanhuri Zuhri
Mantan presiden Mesir Muhammad Mursi.
Foto: AP Photo
Mantan presiden Mesir Muhammad Mursi.

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pengadilan Mesir memutuskan menunda eksekusi mati bagi mantan Presiden Mohammed Mursi, Selasa (2/6).  Penundaan berlaku hingga 16 Juni mendatang.

Penundaan tersebut dilakukan setelah pengadilan mendapat saran dari pemegang otoritas keagamaan tertinggi di Mesir.  Pendapat ini membuat pengadilan harus mencari sudut pandang baru dalam menetapkan hukuman mati.

Bulan lalu, pengadilan  meminta pendapat dari otoritas keagamaan tertinggi Mesir terkait eksekusi bagi Mursi dan 105 terdakwa lain.  Seluruh terdakwa dituduh terlibat dalam pemberontakan penggulingan Presiden Hosni Mubarak pada 2011 lalu.

Mursi, presiden pertama Mesir yang terpilih secara demokratis, digulingkan militer dalam kudeta pada Juli 2013.

Sementara itu, Pada Senin (1/6), polisi Mesir menahan dua anggota Ikhwanul Muslimin senior, Abdurrahman Ghezlan dan Mahmoud al-Bar.

Sejak penggulingan Morsi itu, pemerintah Mesir telah melancarkan tindakan keras tanpa henti kepada para pendukung Mursi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement