REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VIII DPR tengah menggodok Rancangan Undang-Uandang (RUU) Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU). RUU ini dibentuk untuk mengantisipiasi adanya biro yang tidak memiliki izin dari Kementerian Agama (Kemenag).
Anggota Komisi VIII DPR RI Khatibul Umam Wiranu mengatakan, dalam RUU ini terdapat peraturan mengenai biaya, izin travel yang menyelenggarakan haji dan umrah serta mekanisme pemberangkatan jamaah. “RUU ini juga mencakup sanksi bagi biro bodong,” katanya, Selasa (2/6).
Menurutnya, saat ini Kemenag hanya memberikan izin penyelenggara haji dan umroh kepada 562 biro travel. Namun, lanjut Khatibul, terdapat sekitar dua ribu biro perjalanan bodong namun tetap dapat mengirim jamaah untuk melakukan ibadah umrah.
Dalam RUU PHU itu nantinya juga akan dimasukkan pasal tentang jaminan yang harus disediakan oleh penyelenggara haji dan umrah. Sehingga, ketika terjadi masalah, biro tersebut bisa mempertanggungjawabkan dengan menggunakan jaminan yang telah disediakan.
“Jaminan bisa jadi berupa sejumlah uang,” kata dia. Ia mengatakan selama ini tidak ada ketentuan khusus yang mengatur soal jaminan dari travel atau biro penyelenggara haji dan umrah, hal ini disinyalir menjadi salah satu penyebab maraknya biro travel bodong yang meresahkan masyarakat.