REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah meminta kepada pegawai di lingkup Pemkot Tangerang yang menggunakan ijazah palsu segera mengaku sebelum ditemukan dan diberikan sanksi tegas.
"Jika diantara pegawai ada yang menggunakan ijazah palsu, cepet- cepet ngaku sebelum ketangkap sama kita," ujar Arief di Tangerang, Banten, Rabu (3/6).
Ia telah meminta Inspektorat dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) untuk menelusuri ijazah palsu di lingkup Pemkot Tangerang. Pernyataannya itu terkait dikeluarkannya edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) terhadap sanksi bagi PNS yang memiliki ijazah palsu.
"Apabila ada PNS yang berijazah palsu, saya sudah perintahkan inspektorat dan BKPP untuk menindak tegas," kata Arief.
Ia mengatakan tidak akan segan menindak tegas bila dalam hasil pemeriksaan ditemukan oknum PNS menggunakan ijazah palsu.
"Sesuai dengan surat edaran Menpan No. 03/2015, bahwa setiap PNS yang terbukti memiliki ijazah palsu akan langsung dicopot jabatannya (bila pejabat) dan diturunkan dari golongannya," ujar Arief.
Menpan Yuddy Chrisnandi mengeluarkan surat edaran Nomor 03/2015 tentang Penanganan Ijazah Palsu di lingkungan instansi pemerintah seperti Aparatur Sipil Negara (ASN)/TNI/POLRI. Surat edaran ini dikeluarkan setelah merebaknya kasus ijazah palsu dikalangan PNS di Indonesia.