REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, dalam perjanjian baru antara PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) dan para operator ada ketentuan baru mengenai gaji para pramudi.
"Perjanjian kita yang baru (gaji supir) harus dua sampai tiga kali UMP (Upah Minimum Provinsi)," kata Ahok sapaan akrab Basuki di Balai Kota Jakarta, Rabu (3/6).
Sebelumnya, para pengemudi Transjakarta dari operator Jakarta Mega Trans (JMT) telah mogok kerja pada Senin (1/6), lalu. Mereka menuntut adanya kenaikan gaji.
Ahok mengatakan, saat ini para operator lama memang tidak semua menerapkan gaji sesuai dengan standar ketentuan. Untuk ketentuan UMP DKI sendiri sebesar Rp 2,7 juta. Ia mengatakan, nantinya operator baru harus dapat menyesuaikan dengan perjanjian baru.
"Kita kalau sudah cukup bus, operator baru masuk, operator baru akan ikutin perjanjian yang baru. Itu masalahnya operatornya enggak mau naikin (gaji) karena masih terikat perjanjian yang lama," ujar Basuki.
Jika operator lama tidak mau menyesuaikan dengan ketentuan yang baru, maka Ahok pun tak segan untuk tak melanjutkan kerjasama. "Kalau sudah selesai kita enggak mau sambung. Iya kalau dia enggak bisa ngikutin perjanjian baru kita, ya dia enggak usah ikutin lagi," ujar Basuki.