REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan akan mempertimbangkan anjuran pensiun dini bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang malas bekerja.
"Pensiun dini bagi PNS malas bisa dipertimbangkan, bisa dikaji, untuk penyegaran. Daripada dia malas menjadi beban pemerintah, kalau tidak mau kerja lebih baik ada penyegaran sumber daya manusia handal," kata Yuddy di Jakarta, Rabu (3/6).
Namun, Yuddy menekankan pemerintah tidak bisa serta-merta memberhentikan atau meminta PNS untuk pensiun dini karena ada persyaratan dan proses yang tidak mudah.
"Dalam ketentuannya, PNS bisa diberhentikan kalau tersangkut tindak pidana, karena keinginan sendiri, serta karena tindakan indisipliner yang masif," kata Yuddy.
Lebih jauh, pensiun dini juga dapat diambil oleh PNS muda yang berprestasi, yang ingin berkarir di bidang lain di luar pemerintahan. Dia mencontohkan, apabila ada seorang PNS yang karirnya cepat meningkat dan sudah sampai tahap tinggi, maka PNS itu boleh saja pensiun dini karena sudah mengabdikan diri di instansinya.
"Nanti mudah-mudahan bisa diatur dalam aturannya mengenai pensiun dini, khusus PNS berprestasi misalnya syaratnya harus sudah 20 tahun di instansinya," kata dia.