REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jazuli Juwaini menegaskan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bukanlah hal tabu. Jadi, semua pihak seharusnya tidak berlebihan menanggapi soal revisi ini kalau memang ada hal yang perlu diperbaiki dan direvisi. Terlebih menjelang pelaksanaan Pilkada tanggal 9 Desember 2015 nanti, masih ada dua partai yang berkonflik yang terancam ketinggalan.
“Jadi, tidak boleh ada yang tercecer dalam proses demokrasi di Pilkada ini,” kata Jazuli di kompleks parlemen senayan, Rabu (3/6).
Jazuli menjelaskan, Pilkada adalah gelaran demokrasi yang dilaksanakan dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat. Untuk itu, pelaksanaan Pilkada juga arus demokrasi sejak persiapannya. Kalau kondisinya seperti saat ini, dua parpol yang berkonflik tidak akan mengikuti pilkada.
Jazuli menambahkan, selain ada dua parpol yang masih bersengketa, juga perlu disoroti soal anggaran Pilkada yang akan digunakan akhir tahun ini. Tahun ini, pelaksanaan Pilkada serentak anggarannya dibebankan pada daerah dan masih ada yang belum sepenuhnya sepakat.
Menurut dia, ada beban katakutan akan disalahkan dengan anggaran ini. Revisi UU Pilkada ini, imbuh dia, juga untuk memerkuat dasar hukum anggaran APBD untuk Pilkada. “Jadi, untuk menambah konsekuensi hukum, jadi direvisi saja untuk anggaran Pilkada ini,” kata dia.
DPR juga sudah meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit khusus ke KPU soal kesiapan Pilkada. Audit khusus KPU lebih dikhususkan pada kesiapan KPU menyelenggarakan Pilkada serentak.