REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri akan menyerahkan data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (3/6). Penyerahan data ini menandai mulai bekerjanya KPU Daerah terkait proses verifikasi data pemilih juga sekaligus anggaran Pilkada sudah harus dibutuhkan.
KPU sendiri telah memberi tenggat waktu sampai 3 Juni bagi daerah terkait penganggaran Pilkada.
"Sebenernya yang sudah NPHD (naskah perjanjian hibah daerah) sudah oke semua, tinggal pencairan," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah di Gedung KPU, Jakarta.
Meski begitu, Ferry mengatakan jika proses penandatanganan NPHD telah selesai, maka proses pencairan dipastikan akan terlaksana.
"Pasti secara legal sudah terikat, jadi otomatis pencairan sudah ada tinggal membicarakan pencairannya mau mekanismenya diangsur apa glondongan (keseluruhan)," kata Ferry.
Sementara mengenai pengolahan data DP4, pasca diserahkan, data tersebut akan terlebih dahulu disinkronkan dan dianalisis oleh KPU pusat sebelum kemudian diverifikasi dan dimutakhirkan oleh KPUD. Proses verifikasi data tersebut juga akan memakan waktu maksimal selama 36 hari.
"Mereka akan door to door untuk mengecek nama-nama penduduk di daerah tersebut apakah masih ada atau tidak," ujar mantan Ketua KPU Jawa Barat tersebut.