REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- DPRD DKI Jakarta menggelar rapat pimpinan gabungan terkait tindak lanjut temuan dari hak angket terhadap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi mengatakan hanya dua fraksi yang tidak melanjutkan Hak Menyatakan Pendapat (HMP).
"Mengenai masalah hak angket, dua fraksi menolak HMP, yakni PDIP dan Hanura, yang lain tetap melanjutkan HMP," kata Prasetio usai rapimgab di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (3/6).
Prasetio yang berasal dari fraksi PDIP mengatakan partainya tetap pada pendirian awal untuk tidak melanjutkan HMP. Hal tersebut diputuskan sesuai dengan perintah langsung dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai.
Kelanjutan HMP sendiri memang diakui Prasetio masih belum pasti, sebab jumlah anggota dewan belum tentu mencakup kelanjutan HMP. "Gak bisa kuorum juga, ya kalau misalkan jumlahnya (tidak mencukupi) kan gak bisa masuk. Yang jelas PDIP perjuangan tidak akan HMP," ujar Prasetio.
Fraksi Nasional Demokrat, yang tadinya mundur dari HMP diakui Pras memang telah berubah haluan. Hasan Basri mewakili Nasdem untuk melanjutkan HMP.
Seperti diketahui, sebelumnya DPRD DKI mengeluarkan hak angket, karena Basuki dinilai telah melakukan pelanggaran Undang-Undang.
Basuki menyerahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI 2015 kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) bukanlah hasil pembahasan bersama dengan legislatif.
Adapun DPRD telah menggelar sidang paripurna terkait hak angket pada Senin (6/4) lalu. Tim panitia angket memastikan Basuki telah jelas melanggar UU. Kemudian sebelum sidang paripurna berakhir, anggota dewan mengajukan Hak menyatakan pendapat untuk kelanjutan dari hak angket.