REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum Mabes Polri membawa 57 bukti dalam sidang lanjutan praperadilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Diantara surat perintah penangkapan, surat perintah penahanan, dan hasil uji balestik dari laboratorium kriminal polri.
"Diterima semua, tapi ada yang kita pending, ada empat," ujar kuasa hukum Mabes Polri, Joel Baner Toendan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (3/6).
Keempat bukti yang ditunda tersebut adalah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penolakan penahanan yang dilakukan Novel. Sebab, BAP yang terdapat tanda tangan asli Novel tidak terfotokopi.
Selain itu, ada surat pengeluaran penahanan dan senjata, termasuk proyektil juga ditunda diserahkan hari ini. Selanjutnya rekaman video proses penangkapan. Keempat bukti tersebut akan diserahkan di sidang selanjutnya.
Joel menjelaskan, senjata yang akan diserahkan di pengadilan kali ini berjenis revolver. Sementara proyektil berasal dari kaki korban Irwansyah Siregar yang diambil pada tahun 2012 silam.
Setelah dilakukan uji laboratorium terhadap proyektil tersebut, ternyata identik dengan senjata yang digunakan Novel. Joel mengaku sulit membuktikan bahwa terdapat sidik jari Novel pada senjata yang digunakan. Sebab, senjata tersebut sudah berpindah-pindah tangan.
"Tapi ada inventaris data kemana-mana senjata itu digunakan," kata Joel menambahkan.