REPUBLIKA.CO.ID, LUBUK SIKAPING, SUMBAR -- Kepolisian Resor Pasaman, Sumatera Barat, menurunkan tim intel untuk mengantisipasi peredaran petasan menjelang Ramadhan 1435 Hijriah.
"Dari pantauan intel telah terlihat adanya peredaran petasan di daerah ini, sebab itu dalam waktu dekat kita akan segera melakukan razia, dan menyita barang-barang yang dianggap berbahaya dan dapat mengganggu ketertiban umum tersebut dari pedagang," ujar Kapolres Pasaman AKBP Agoeng S. Widayat di Lubuk Sikaping, Rabu.
Selain itu kepolisian juga menyelidiki pemasok petasan ke wilayah tersebut agar yang ditindak tidak hanya tingkat bawah atau pedagang kecil, namun langsung distributor ataupun pihak yang memasarkan kepada para pedagang di kabupaten setempat.
Berdasarkan pantauan di lapangan, seperti di pasar Kecamatan Lubuk Sikaping, penjual kembang api mulai bermunculan. Biasanya penjual musiman tersebut juga menjual petasan yang tanpa izin.
Sehubungan dengan itu pihaknya mengimbau agar para pedagang tidak menjual dan memasarkan petasan tanpa izin. Ia menjelaskan, jika kedapatan dan terbukti menjual petasan, dapat dijerat dengan undang-undang.
Berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 KUHP tentang Bahan Peledak, mengenai bahan peledak yang dapat menimbulkan ledakan dan dianggap mengganggu lingkungan masyarakat, dimana produsen, penjual, ataupun pemakainya dapat diancam hukuman 12 tahun penjara.
Penindakan tegas kepada produsen, distributor, dan konsumen, katanya, dianggap penting demi terciptanya situasi yang kondusif selama Bulan Puasa.
"Untuk penindakan terkait petasan ini, kita akan terus telusuri distributornya, bahkan kita siap untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian di daerah lain, agar para distributor dapat ditindak dengan tegas, tidak hanya pedagang kecilnya," katanya.