Rabu 03 Jun 2015 23:21 WIB

Tiga Tahun Terus WDP, KPU Keluhkan Kurang Pegawai

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Buku Hasil Pemantauan Pemilu. Ketua KPU Husni Kamil Manik memberikan sambutan saat peluncuran buku hasil pemantauan Pemilu 2014 oleh JPPR di KPU, Jakarta, Kamis (21/5).
Foto: Republika/ Wihdan
Buku Hasil Pemantauan Pemilu. Ketua KPU Husni Kamil Manik memberikan sambutan saat peluncuran buku hasil pemantauan Pemilu 2014 oleh JPPR di KPU, Jakarta, Kamis (21/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluhkan kurangnya pegawai menjadi salah satu penyebab KPU kembali menerima predikat wajar dengan pengecualian (WDP) dari BPK. Pasalnya, laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemilihan Umum tahun 2014 BPK terhadap KPU kembali memberikan predikat tersebut.

"Ini sudah tiga tahun begini (WDP), yang menjadi kesulitan tentang volume dan personel yang belum berimbang," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (3/6).

Ia mengakui jumlah pegawai yang dimiliki KPU tidak sebanding dengan jumlah volume anggaran yang dikelola KPU. Hal itu juga yang menurutnya, turut ada dalam catatan BPK.

Oleh karenanya, Husni juga telah meminta penambahan pegawai kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (PAN) Reformasi Birokrasi sebagai tindaklanjut temuan BPK sebelumnya.

"Kita sampaikan kepada MenPANRB agar personil KPU ini ditambah, bahkan strukturnya perlu diproporsionalkan," ujarnya.

Ia pun mengatakan siap untuk menindaklanjuti temuan BPK terkait permintaan rekomendasi. Termasuk halnya, mengingatkan daerah yang mendapat catatan  dalam temuan BPK.

"Ini merupakan kewajiban kami untuk menindaklanjuti mana yang menjadi temuan dan apa catatannya, termasuk (daerah) tidak patuh dalam artian bahwa pertanggungjawabannya belum lengkap itu masih kita telusuri dan jadi konsen kami nanti," kata Husni.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement