REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluhkan kurangnya pegawai menjadi salah satu penyebab KPU kembali menerima predikat wajar dengan pengecualian (WDP) dari BPK. Pasalnya, laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemilihan Umum tahun 2014 BPK terhadap KPU kembali memberikan predikat tersebut.
"Ini sudah tiga tahun begini (WDP), yang menjadi kesulitan tentang volume dan personel yang belum berimbang," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (3/6).
Ia mengakui jumlah pegawai yang dimiliki KPU tidak sebanding dengan jumlah volume anggaran yang dikelola KPU. Hal itu juga yang menurutnya, turut ada dalam catatan BPK.
Oleh karenanya, Husni juga telah meminta penambahan pegawai kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (PAN) Reformasi Birokrasi sebagai tindaklanjut temuan BPK sebelumnya.
"Kita sampaikan kepada MenPANRB agar personil KPU ini ditambah, bahkan strukturnya perlu diproporsionalkan," ujarnya.
Ia pun mengatakan siap untuk menindaklanjuti temuan BPK terkait permintaan rekomendasi. Termasuk halnya, mengingatkan daerah yang mendapat catatan dalam temuan BPK.
"Ini merupakan kewajiban kami untuk menindaklanjuti mana yang menjadi temuan dan apa catatannya, termasuk (daerah) tidak patuh dalam artian bahwa pertanggungjawabannya belum lengkap itu masih kita telusuri dan jadi konsen kami nanti," kata Husni.