REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo tidak ingin menilai bahwa keputusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung yang menvonis bebas murni Irianto MS Syaifuddin atau Yance dari dakwaan kasus korupsi pembangunan PLTU Sumuradem, Kabupaten Indramayu, karena faktor Wapres Jusuf Kalla.
“Tanya hakimnya, kita gak bisa menilai itu,” ujar Prasetyo, di Kejagung, Rabu (3/6).
Menurut Prasetyo, kejaksaan hanya membuktikan terhadap yang didakwakan terhadap Yance. Meskipun diakui Prasetyo bahwa proyek tersebut merupakan perintah dari Jusuf Kalla. Kendati demikian, dalam pelaksanaan di lapangan terdapat penyimpangan dan tindak pidana korupsi. “Itu keyakinan kami,” ujar politikus Partai Nasdem tersebut.
Dengan vonis bebas Yance, Prasetyo telah meminta terhadap jajaran jaksa Tindak Pidana Khusus untuk tidak patah semangat. Prasetyo menilai, hal tersebut merupakan dinamika dalam penegakan hukum.
Perbedaan pemahaman antara jaksa dan hakim, kata Prasetyo, biasa terjadi dalam penegakan hukum. Karena itu, Kejaksaan berniat akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) guna membuktikan kebenaran.
“Nanti kita uji keyakinan siapa yang benar, Jaksa atau hakim tipikor, ini belum final ya, silahkan putus begitu, tapi kami kasasi,” kata Prasetyo.
Sebelumnya, Wapres Jusuf Kalla hadir sebagai saksi Yance di Pengadilan Tipikor, Bandung, Senin (13/4). Jusuf Kalla memberikan kesaksian meringankan terhadap mantan Bupati Indramayu tersebut.