Kamis 04 Jun 2015 06:24 WIB

Eksekusi Mary Jane? Jaksa Agung: Masih dalam Proses di Filipina

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Erik Purnama Putra
Terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Fiesta Veloso.
Foto: Antara
Terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Fiesta Veloso.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemeriksaan yang dilakukan pemerintah Fiipina terhadap terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Fiesta Veloso melaui video konference hingga kini belum ada kepastian. Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu kesiapan dari pemerintah Filipina.

Alhasil, proses eksekusi belum jelas kapan dilakukan. “Sekarang masih dalam proses di Filipina,” ujar Jaksa Agung, HM Prasetyo, di Kejagung, Rabu (4/6).

Rencana semula, Mary Jane akan diperiksa pada 8 dan 14 Mei. Namun, pemeriksaan terpaksa ditunda dengan alasan menunggu surat resmi dari pemerintah Filipina.

Kendati hingga kini belum ada kepastian, Prasetyo mengaku tetap mencari tahu perkembangan dari pemerintah Filipina. Politikus Partai Nasdem tersebut juga menegaskan, Mary Jane akan tetap berada di Indonesia tanpa harus diperiksa ke Filipina.

 

Mary Jane merupakan salah satu terpidana mati yang masuk dalam daftar eksekusi gelombang kedua. Namun, Mary Jane batal dieksekusi di detik-detik akhir karena  keterangannya dibutuhkan terkait perekrutnya yang menyerahkan diri ke Kepolisian Cabanatuan, Filipina.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement