REPUBLIKA.CO.ID,TELUK KUANTAN--Penyidik Polres Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau berhasil menangkap pemodal perambahan hutan lindung Pangkalan Pucuk Rantau.
"Saat ini satu orang telah ditahan dan diperiksa, karena diduga sebagai penyandang dana perusak hutan lindung di daerah itu," kata Kapolres Kuantan Singingi (Kuansing), AKBP Edy Sumardi Priadinata SIK, didampingi Kasat Reskrim, AKP Imron Theheri, di Teluk Kuantan, Kamis.
Ia menyebutkan, pemodal perambahan hutan itu bernama Dinir, warga Desa Pasijian Kecamatan Batang Peranap Kabupaten Indragiri Hulu yang diringkus sehari setelah dilakukan penangkapan terhadap lima pelaku dalam kasus tindak pidana perambahan hutan.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Kuansing menciduk pemilik modal itu setelah memeriksa tersangka sebelumnya atas pengakuan mereka bahwa Dinir adalah penyandang dana aktivitas yang dilakukan.
"Puluhan hektare hutan itu telah di porak-porandakan oleh tersangka sehingga merugikan negara," ujarnya lagi.
Dinir sebagai pemodal harus bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena akibat ulah tersangka masyarakat menjadi resah bahkan kerap terjadi konflik akibat perbuatannya.
Imron juga menyampaikan kronologisnya, usai penangkapan terhadap lima pelaku perambah hutan lindung di lokasi tersebut, pihak polres setempat langsung melakukan pengembangan kasus itu, dan hasilnya mendapati satu orang yang diduga berperan sebagai penyandang dana.
"Saat pemeriksaan terhadap lima pelaku yang telah ditahan, dia langsung dihubungi oleh Dinir untuk menyelesaikan kasus perambahan hutan itu," ujar dia.
Kepolisian Kuansing ditelepon pemilik modal atas nama Dinir tersebut, dan dalam pembicaraannya ingin mengajak negosisasi, pihak penyidik seolah menyetujuinya dan meminta pemilik modal untuk datang."Setelah tersangka datang ke Mapolres, dia langsung ditahan," ujar Imron pula.
Imron juga menyebutkan, lima tersangka lainnya yakni Saulus (38) warga Desa Setiang Pucuk Rantau, Suprianto (37) dari Desa Peladangan, Batang Peranap Inhu, Jumardo Pandiangan (34) warga Tanjung Datuk Kecamatan 50 Kota Pekanbaru, Siman (34) asal Serangge Desa Perladangan harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Selain itu, Edi Pakpahan (41) warga Simpang Lubuk Kandis Kecamatan Batang Peranap Inhu merupakan anggotanya yang bekerja membuka lahan.
Setelah dilakukan pengecekan di lapangan dan diambil koordinatnya, kawasan hutan yang digarap oleh sekelompok orang ini berada di dalam kawasan hutan lindung Kabupaten Indragiri Hulu. "Karena itu kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Inhu," katanya lagi.