REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang prapedilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, akan dilanjutkan hari ini, Kamis (4/6). Agenda sidang hari ini yaitu saksi dari pemohon.
“Kurang lebih 10 saksi,” ujar kuasa hukum Novel, Julius Ibrani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (3/6).
Menurut Julius, saksi yang akan dihadirkan terdiri dari saksi fakta dan ahli. Namun, dia belum bisa memastikan jumlah tersebut akan bisa dihadirkan semuanya.
Sebelumnya, dalam sidang pembuktian, kuasa hukum Novel mengajukan 70 bukti surat. Diantara bukti yang dijukan terdapat tujuh piagam penghargaan yang didapat Novel selama masih bekerja di institusi Polri.
Menurut Julius, piagam tersebut menyangkal tudingan Polri yang mengatakan Novel merupakan anggota polisi yang seringkali melakukan kesalahan dan brutal. Penghargaan tersebut diberikan diantaranya oleh Kapolri, Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), dan Megawati Soekarnoputri.