REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VIII DPR RI mengaku terkejut dengan fakta masih banyaknya tanah wakaf yang belum disertifikasi. Yakni sekitar 143 ribu lokasi.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay mengatakan dalam waktu dekat DPR akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Wakaf Indonesia dan Kementerian Agama untuk memperoleh informasi detail terkait hal tersebut.
"Komisi VIII akan mengagendakan RPDU dengan BWI. Melalui RDPU akan diperoleh informasi detail mengenai persoalan sertifikasi tanah wakaf di Indonesia," ujar Saleh kepada ROL, Kamis (4/6).
Ia menjelaskan, selain RDP dengan BWI, komisi VIII juga akan mengundang pejabat kementerian agama yang membidangi masalah wakaf. Ini diperlukan untuk mengetahui apakah ada kendala regulasi atau budgeting sehingga tanah-tanah wakaf banyak yang belum disertifikasi.
Nantinya akan dicarikan solusi terbaik agar permasalahan dapat diselesaikan dan proses pensertifikasi tanah wakaf dapat dicicil.