REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Badrodin Haiti menyatakan telah menemukan tiga modus dalam praktik penerbitan ijazah palsu.
"Sedang kita proses karena itu kan ada tiga modus di sana," kata Badrodin di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (4/6).
Ia mengatakan tiga modus yang dimaksud yakni pertama perguruan tinggi itu tidak memiliki izin dari Kementerian Ristek dan Dikti.
"Kedua, ada yang tidak kuliah dapat ijazah, ada yang baru satu semester sudah dapat ijazah. Ketiga, ada legalisasi ijazah yang palsu atau dipalsukan, sehingga itu yang harus kita proses," katanya.
Ia mengakui dalam beberapa waktu terakhir soal ijazah palsu mengemuka. Bahkan ada menteri yang diisukan mendapatkan ijazah palsu.
"Kata siapa? Kemarin kan sudah dibantah, masih disebut-sebut saja. Kan beliau sudah bantah, saya lihat di media," katanya.
Ijazah palsu sendiri masuk dalam kategori tindak pidana dengan ancaman sesuai pelanggaran UU Pendidikan Nasional dan UU KUHP.
"Sesuaikan dengan pelanggaran UU, pasal apa yang dilanggar. Kan ada UU Diknas dan UU KUHP. Ya disesuaikan pasalnya," katanya.