REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bendahara Umum Partai Golkar versi Munas Bali, Bambang Soesatyo menilai islah terbatas antara Ketua Umum Aburizal Bakrie (Ical) dan Ketua Umum Golkar versi munas Ancol Agung Laksono, itu sudah tak lagi relevan.
Menurutnya, pascaputusan dari dua pengadilan terpisah, fakta hukum tersebut terang menyatakan yang berhak atas Golkar adalah kepengurusan hasil Munas Riau 2009.
"Secara otomatis islah itu sudah batal. Ya memang sudah batal semestinya," ujarnya.
Anggota Komisi III itu menjelaskan alasan mengapa islah terbatas dua kubu tersebut batal. Pertama, kata dia adanya putusan PTUN Jakarta yang membatalkan SK Kepengurusan Golkar versi AL. Putusan tersebut ada sebelum islah disepakati pada 30 Mei.
Pascapenandatangan islah dorongan Wakil Presiden Jusuf Kalla itu, pada 1 Juni, PN Jakut mengeluarkan putusan sela. Isinya, paling penting dikatakan Bambang ialah mengembalikan kepengurusan Golkar yang mengacu pada hasil munas Pekan Baru 2009.
Jika menjadikan munas 2009 sebagai acuan, maka Golkar b-erkomposisi kepengurusan ARB sebagai ketua umum, dan AL sebagai wakilnya, serta Idrus Marham sebagai sekertaris jenderal.
Dikatakan Bambang, dua putusan tersebut sudah adil. Sebab, jika mengikuti kengototan politik, kepengurusan Golkar versi munas Bali juga dirugikan.
Sebab, putusan-putusan tersebut tak memberikan legalitas atas hasil munas Bali atau pun mun-as Ancol. Padahal dikatakan Bambang, munas versi AL tersebut terselenggara dengan cara ilegal.
"Itu kenapa, kalau saya adanya islah sama saja munas Bali mengakui adanya munas Ancol," ujar dia.