REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pelajar yang bergabung dalam komunitas detektif antirokok di Kota Sukabumi bertambah. Keberadaan mereka akan semakin memperkuat kampanye antirokok di Sukabumi.
"Jumlah pelajar yang gabung sekitar 150 orang," ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi Ritanenny kepada wartawan, Kamis (4/6). Awalnya, pelajar yang gabung hanya puluhan orang.
Menurut Rita, para detektif rokok ini berasal dari sejumlah sekolah di Kota Sukabumi. Mereka akan digerakkan untuk mengawasi dan melihat orang yang merokok di kawasan yang terlarang, khususnya di sekolah.
Rita mengatakan, di Kota Sukabumi telah dikeluarkan peraturan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dalam ketentuan itu disebutkan ada tujuh kawasan terlarang yakni fasilitas pelayanan kesehatan, proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya.
Ketua Detektif Antirokok Kota Sukabumi Muhamad Rusdi mengatakan, para pelajar yang tergabung dalam wadah ini bertugas untuk memotret guru maupun siswa yang merokok di sekolah.
"Sudah ada foto baik siswa maupun guru yang merokok di sekolah," terang dia.
Foto itu, lanjut Rusdi, telah dilaporkan ke Dinkes untuk ditindaklanjuti lebih lanjut. Harapanya ke depan tidak ada lagi warga yang merokok di kawasan yang terlarang.
Para detektif juga ungkap Rusdi berperan dalam upaya sosialisasi bahaya rokok bagi kesehatan. Salah satunya dengan memasang stiker di dalam angkutan kota (angkot).