REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Kepolisian Daerah (Polda) memusnahkan 15 hektare ladang ganja di kawasan perbukitan di Kecamatan Montasik, Kabupaten Aceh Besar, Kamis.
Operasi pemusnahan belasan hektare ladang tersebut dipimpin langsung Kapolda Aceh Irjen Pol M Husein Hamidi. Pemusnahan tersebut melibatkan puluhan personel Polri bersenjata lengkap.
Lokasi ladang ganja berjarak dua jam perjalanan dengan kendaraan bermotor. Untuk menuju ladang, juga ditempuh dengan berjalan kaki melalui lereng bukit yang terjal.
Lokasi ladang ganja yang dimusnahkan tersebut berada di tiga titik terpisah. Batang ganja yang dimusnahkan dengan ketinggian setengah meter hingga dua meter.
Pemusnahan dilakukan dengan jalan dibakar. Sebagian tanaman ganja tersebut dibawa ke Markas Polda Aceh di Banda Aceh sebagai barang bukti.
Kapolda Aceh Irjen Pol M Husein Hamidi mengatakan, dari temuan ladang ganja ini kepolisian tidak berhasil menangkap pemilik tanaman terlarang tersebut.
"Diduga, pemilik tanaman ganja melarikan diri setelah polisi mencium keberadaan ladang tersebut. Namun begitu, polisi tetap mencari siapa pemilik tanaman ganja tersebut," kata Irjen Pol M Husein Hamidi.
Kapolda mengatakan sejak Januari hingga Juni 2015, kepolisian di Aceh sudah memusnahkan 135 hektare ladang ganja. Sedangkan tersangkanya mencapai lima orang.
"Polisi juga terus berupaya memutuskan mata rantai penanaman hingga peredaran ganja ini. Selain itu, kami juga mengajak masyarakat mengalihkan penanaman ganja ke tanaman alternatif lain," Irjen Pol M Husein Hamidi.