REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Bengkalis, Provinsi Riau, berhasil membongkar gudang penyimpanan dan mengamankan delapan ton pupuk palsu alias pupuk oplosan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis, AKP Sani Handityo, Kamis menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh tim Opsnal Reserse Kriminal Polres Bengkalis di sebuah gudang di Jalan Sakabotik Kilometer 16 Kulim Kelurahan Bonjah Mahang Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis pada Rabu lalu (3/6) sekitar pukul 04.00 WIB.
"Dari upaya pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan lima orang tersangka," katanya.
Ia menjelaskan kelima tersangka yang diamankan yakni Zulkifli (47), Jame Manurung (33), Gatot Sunjoto (40), Hamdani (27) dan Taupik Julian (21). Ia menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima dari intelijen kepolisian bahwa terdapat sebuah mobil jenis bak terbuka bewarna kuning bernomor polisi BM 9249 AF yang membawa sebanyak delapan ton pupuk.
"Pupuk tersebut tersimpan dalam 160 karung," ujarnya.
Setelah melakukan penangkapan, petugas kemudian menggiring supir mobil Gatot Sunjoto dan kernetnya Taupik Julian ke Gudang penyimpanan tujuan mobil tersebut.
"Dari gudang penyimpanan petugas lalu berhasil meringkus tiga tersangka lainnya," jelasnya.
Sementara itu, dari Gudang tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yakni 148 karung kosong KCl cap Mahkota, 45 karung kosong TSp cap Marauke, 45 karung kosong TSp cap Daun dan 46 lembar plastik bening.
Selain itu, petugas juga berhasil menemukan satu unit mesin jahit karung, satu karung pupuk Za cap Daun, satu karung puopuk SP-36, tiga karung Pupuk Urea, dua karung MPK Mahkota, dan satu unit skop serta satu buah timbangan.
Diduga seluruh alat bukti yang diamankan seperti karung kosong dan mesin jahit karung digunakan oleh para pelaku untuk memproduksi pupuk palsu atau pupuk oplosan. Lebih lanjut, ia menduga bahwa modus yang digunakan para pelaku yakni membeli pupuk bersubsidi dan kemudian mencampurkannya dengan bahan-bahan yang tersedia dan selanjutnya menjualnya kembali ke petani.
Saat ini, baik tersangka maupun barang bukti telah diamankan ke Mapolres Bengkalis guna keperlua pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.