Kamis 04 Jun 2015 23:53 WIB

Kapolri Ungkap Tiga Modus Praktik Jual Beli Ijazah Palsu

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ijazah palsu (ilustrasi)
Ijazah palsu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan masih akan mengusut dikeluarkannya ijazah palsu oleh sejumlah perguruan tinggi. Ia mengungkapkan sejauh ini terdapat tiga modus praktik jual beli ijazah palsu.

"Sedang kita proses karena itukan ada tiga modus di sana," kata Badrodin di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (4/6).

Ketiga modus tersebut yakni adanya perguruan tinggi yang tidak mendapatkan izin dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan. Kedua, tidak adanya aktivitas perkuliahan namun ijazah dapat dikeluarkan, serta terdapat legalisasi ijazah yang dipalsukan. "Sehingga itu yang harus kita proses," sambung dia.

Badrodin mengatakan para pelaku praktik jual beli ijazah palsu ini pun terancam mendapatkan hukuman. "Sesuaikan dengan pelanggaran UU, pasal apa yang dilanggar. Kan ada UU diknas dan UU KUHP." jelas dia.

Sebelumnya, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir meminta masyarakat tidak tergiur ijazah palsu hanya karena gengsi. Menurutnya, masyarakat tergiur ijazah palsu karena gengsi ingin naik pangkat dan status sosial.

Mantan rektor Universitas Diponegoro tersebut menjelaskan, pemegang ijazah palsu akan terkena hukuman berupa sanksi pidana. Hal itu sesuai UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 44 ayat (4), yang menyebutkan pemegang ijazah palsu terancam penjara selama 10 tahun atau denda sebesar Rp 1 miliar. Gelar tersebut juga dinyatakan tidak berlaku.

Menteri Nasir juga melakukan pembekuan terhadap University of Berkley dan STIE Adhy Niaga karena diduga melakukan praktik jual beli ijazah. "Kami juga telah meminta Kopertis untuk melakukan evaluasi terhadap PTS yang melakukan praktik jual beli ijazah," tukas dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement