Jumat 05 Jun 2015 00:01 WIB

Di Sulsel, Bupati Dilarang Terbitkan Izin Pertambangan

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
area pertambangan
Foto: Republika
area pertambangan

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali menegaskan kepada pemerintah kabupaten dan Kota untuk tidak menerbitkan izin pertambangan. Penegasan ini menganut pada Undang-undang No.23 tahun 2014 atas pembagian urusan antara pemerintah pusat, provinsi dan daerah kabupaten/kota.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (EDSM) Sulsel Gunawan Palaguna mengatakan, sejak diterbitkannya undang-undang tersebut segala kegiatan perizinan pertambangan yang dilakukan pemerintah kabupaten dan kota sepenuhnya harus diserahkan kepada pemerintah Provinsi.

Pemerintah Provinsi pun berwenang menetapkan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) di areal tambang yang ada di wilayahnya. Terlebih dengan keberadaan Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD), maka izin harus dilakukan satu atas di BKPMD.

"Sekarang izin pertambangan sudah ada di provinsi dan dikelola oleh BKPMD. Sebelum terbit izin dari BKPMD, tentu akan dikaji secara teknis oleh Dinas ESDM terleih dahulu," ujar Gunawan saat sosialisasi UU No.23/2014, Kamis (3/6). Gunawan menambahkan, pihak BKPMD sendiri tidak bisa mengeluarkan izin jika tidak adan kajian teknis dari Dinas ESDM.

Meski demikian, bukan berarti Pemprov akan mengabaikan rekomendasi dari pemerintah Kab/kota. Hal ini karena pemerintah daerah jelas lebih mengerti mengenai kondisi lahan, status sosial, dan kepentingan lain.

Selain itu Dinas ESDM meminta agar semua daerah meminta untuk segera menyerahkan dokumen terkait penerbitan izin pertambangan. Meskipun sejauh ini penyerahan dokumen ini berjalan dengan baik namun ada Kabupaten yang belum menyerahkan dokumen perizinan tambang. "Ada satu kabupaten belum menyerahkan berkas ini, tapi saya tidak bisa sebut kabupaten mana," jelas Gunawan.

Dengan sosialisasi ini, lanjut Gunawan, diharap membangun kesamaan pemahaman terkait undang-undang pertambangan. Sehingga pemerintah provinsi dan kabupaten / kota mampu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan kegiatan usaha mineral dan batubara di Provinsi Sulsel.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement