REPUBLIKA.CO.ID, KUTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) sedang melakukan rekapitulasi pengguna ijazah palsu di kalangan birokrat pemerintah mulai pekan depan. Pemerintah menduga ada kepala daerah yang bermain curang dengan menggunakan ijazah palsu demi mendapatkan jabatan.
"Informasi yang masuk menyebutkan penemuan di daerah, seperti beberapa gubernur di Indonesia Timur menggunakan ijazah palsu," kata Menteri PAN-RB, Yuddy Chrisnandi dalam acara pelatihan dan kampanye revolusi mental aparatur negara di Kuta, Jumat (5/6).
Yuddy menambahkan pemerintah adalah pihak paling dirugikan oleh ijazah palsu ini. Ini disebabkan ijazah berkaitan dengan strata dan titel yang memengaruhi gaji aparat pemerintah.
Jika pihaknya menemukan pengguna ijazah palsu di level kepala biro, sekretaris daerah, kepala dinas atau kepala bagian, maka status jabatannya akan dicopot. Pangkat mereka akan diturunkan setingkat dan tidak berhak mendapat fasilitas apapun.
Misalnya, pelaku golongan IV-A akan turun menjadi III-D, sarjana yang berpangkat III-C akan turun ke SMA atau II-A. Mereka tidak diberikan sanksi pemecatan sebab negara menganut prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab.
Si pelaku menjadi pegawai negeri sipil (PNS) setelah mengikuti tes seleksi masuk. Hasil tes tersebut yang menentukan kelulusannya. Sanksi pidana, kata Yuddy selayaknya diberikan kepada peguruan tinggi yang memfasilitasi adanya kecurangan tersebut.
Kepala daerah yang melakukan kecurangan serupa juga tidak diberikan sanksi pencopotan jabatan. Mereka hanya tidak dibolehkan menggunakan titel sarjananya.