REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno menyatakan pemerintah bakal mengkaji wacana pembatasan gugatan praperadilan. Dalam waktu dekat, kata dia, Kementerian Hukum dan HAM serta Mahkamah Agung akan menggelar pertemuan untuk membahas hal itu.
"Akan kita rapatkan lebih dulu antara aparat penegak hukumnya dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk merumuskan ini," katanya di Istana Bogor, Jumat (5/6).
Menurut Tedjo, mengajukan gugatan praperadilan memang hak semua tersangka. Namun, hal itu jangan sampai membuat penegakan hukum menjadi terhambat.
"Itu hak orang per orang. Tetapi kalau memang perlu diatur ya diatur seperti apa," kata Tedjo.
Menurut Tedjo, dorongan agar ada kebijakan yang mengatur pembatasan praperadilan juga datang dari DPR. Bahkan, kata dia, DPR meminta agar peraturan itu menjadi hadiah ulang tahun kemerdekaan Indonesia.
"Tapi ya tetap harus kita kaji lagi. Jangan sampai sudah dibuat, kemudian diubah lagi," ucap menteri dari Partai Nasdem tersebut.