Jumat 05 Jun 2015 19:34 WIB

Jimly Anggap PKPU Parpol Bersengketa Sudah Tepat

Rep: Fauziah Mursid/ Red: A.Syalabi Ichsan
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Malik berjabat tangan usai melakukan rapat koordinasi persiapan Pilkada di kantor KPU, Jakarta, Jumat (5/6).
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Malik berjabat tangan usai melakukan rapat koordinasi persiapan Pilkada di kantor KPU, Jakarta, Jumat (5/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) konsisten terhadap penanganan partai politik berkonflik. Jimly menilai peraturan KPU (PKPU) No 9/2015 mengenai sengketa partai sudah tepat.

"PKPU kami anggap sudah tepat, oleh karena itu KPU dan Bawaslu juga harus bersikap konsisten," kata Jimly usai rapat kordinasi dengan KPU dan Bawaslu di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (5/6).

PKPU No 9/2015 diterbitkan untuk menjawab persoalan tentang dualisme kepengurusan partai politik yang melanda Partai Golkar dan PPP menghadapi Pilkada 2015. Beleid tersebut mengatur bahwa KPU hanya mengakomodasi calon dari parpol yang memegang SK Menkumham. Jika SK tersebut digugat, maka KPU akan menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). 

PKPU itu juga mengatur akan mengakomodasi calon dari kepengurusan yang sudah islah. Dengan catatan, islah tersebut harus membentuk kepengurusan baru. Jika tidak, KPU tak akan menerima calon kepala daerah dari kubu manapun.

Dengan berpegang pada PKPU tersebut, tutur Jimly, sikap konsisten harus ditunjukkan. KPU pun mesti menengahi urusan mana yang harus ditangani oleh pihak penyelenggara pilkada mana yang tidak. Menurutnya, jangan sampai  urusan internal parpol justru ditangani KPU dan Bawaslu.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement