REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Survey Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2012 merilis data penyandang disabilitas Indonesia sebanyak 6.640.000. Kurang dari lima persen hanya bisa tamat pendidikan Sekolah Dasar (SD).
“Itu merupakan realitas dari penyandang disabilitas. Jadi, bisa dibayangkan jika mereka masuk pasar kerja, tentu sebagai tenaga kerja tidak terampil atau unskilled labour, ” kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, Jumat (5/6).
Dia mengatakan para penyandang disabilitas harus diberikan ruang yang luas untuk berekspresi. Upaya yang dilakukan Kementerian Sosial dengan mengajukan Peraturan Presiden (Perpres) pengarusutamaan penyandang disabilitas dalam pembangunan nasional.
“Pengarusutamaan penyandang disabilitas dalam pembangunan nasional sudah masuk pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)," kata Khofifah.
Rancangan Undang-Undang (RUU) penyandang disabilitas juga sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015 dan akan dibahas di DPR.