Sabtu 06 Jun 2015 00:45 WIB

Senpi Brigadir DR Ternyata Illegal

Rep: C15/ Red: Karta Raharja Ucu
 Sejumlah senjata api rakitan yang berhasil disita petugas kepolisian dari Cipayung saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/9).    (Republika/Yasin Habibi)
Sejumlah senjata api rakitan yang berhasil disita petugas kepolisian dari Cipayung saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/9). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI - Senjata api yang digunakan Brigadir DR dalam aksi koboinya di depan Pool Taksi Blue Bird Mei silam ternyata illegal. Ia mengaku mendapatkan senpi tersebut dari sang ayah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Muhammad Iqbal mengatakan senjata api yang dibawa Brigadir DR ternyata tidak teregistrasi dalam data kepemilikan senjata api kepolisian. Selain itu, jenis senjata api dengan peluru kaliber 22 bukan ciri dari senpi kepolisian.

"Hasil pemeriksaan ternyata senpinya gak ada suratnya. Keterangan dari ayah DR juga itu bukan senpi dari kepolisian," ujar Iqbal saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (5/6).

Namun, karena tidak ada korban jiwa kasus ini mengarah ke kepemilikan senjata api illegal. Brigadir DR terbukti tidak memiliki izin yang sah untuk kepemilikan senjata api. Semula Brigadir DR ditangani Propam Polda Metro atas tindakan pelanggaran disiplinnya.

Iqbal mengatakan, sebab kasus ini masuk dalam ranah pidana fokus lidik akan dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan. Brigadir DR terancam undang-undang kepemilikan senjata api illegal.

Brigadir DR pada Rabu (27/5) terlibat percecokan yang berujung lepasnya triger senjata api miliknya. Tembakan tersebut untungnya tidak menyebabkan korban jiwa. Hanya saja, tindakan yang dilakukan Brigadir DR memang telah melanggar peraturan disiplin kepolisian.

Percecokan bermula saat Brigadir DR mengantarkan istrinya terjebak macet di Jalan Raya Mampang. Sebab emosi yang tak terkendali akhirnya ia terlibat percecokan dengan salah satu security pool taksi Blue Bird. Percecokan berujung lepasnya tembakan dari senjata api kaliber 22 yang disimpan di pinggangnya.

Setelah dilakukan pendalaman, terbukti anggota Biro Operasional Polda Metro Jaya ini memang tidak memiliki kuasa akan kepemilikan senjata. Selain itu, senjata tersebut ternyata ia dapati dari ayahnya sendiri. Penelusuran menunjukan senjata api tersebut tanpa dilengkapi surat yang sah.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement