Sabtu 06 Jun 2015 05:26 WIB

DPR Tolak SKK Migas Jadi BUMN Khusus

Rep: c85/ Red: Karta Raharja Ucu
SKK Migas
Foto: Migas
SKK Migas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VII DPR RI Kurtubi menolak keras rencana pemerintah menjadikan Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menjadi BUMN Khusus. Kurtubi menilai, langkah pemerintah untuk mengubah sistem SKK Migas menjadi perusahaan pelat merah akan menciptakan sistem yang lebih ribet.

"Kami menolak keras dikonversinya SKK Migas jadi BUMN khusus. Sebabini akan menciptakan sistem yang ribet," ujarnya, Jumat (5/6).

Kurtubi berkata, Indonesia cukup memiliki satu perusahaan pelat merah sektor migas yaitu PT Pertamina (Persero). Sehingga tidak perlu lagi membentuk perusahaan BUMN sektor migas. Sebab, pembentukan BUMN migas baru justru akan menciptakan benturan kepentingan dengan Pertamina.

"Kalau dibentuk mana lapangan minyaknya, pom bensinnya, tankernya, kilangnya. Jangan-jangan BUMN ini hanya punya aset dan meja. Aneh di dunia itu enggak ada seperti ini konsepnya," kata dia.

"Kasihan negeri ini, jangan dijadikan bahan eksperimen kedua kalinya. Setelah eksperimen pertama BP Migas ke SKK Migas gagal."

Pemerintah sedang menggodok revisi UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Salah satu pembahasannya adalah mengubah Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas menjadi sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus yang diatur dalam revisi UU Migas.

Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Sudirman Said menjelaskan bahwa sesuai dengan draft Revisi UU Migas makan SKK Migas akan diubah menjadi BUMN Khusus dengan sistem kerja seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"SKK Migas jadi BUMN yang diatur UU Migas. Kebayang saja kayak LPS atau OJK. Itu kan lembaga khusus, nah kurang lebih seperti itu," ujar Sudirman, Kamis (9/4).

Sudirman menambahkan, Komisi VII DPR RI juga berpesan agar revisi UU Migas tersebut dibuat cukup detil agar tidak banyak berbenturan aturan yang lain seperti PP atau Permen.

"Ini yang saya sebut kemarin, Permen itu menterinya musti dibatasi diskresinya, karena UU kan lama, Permen bisa diubah setiap saat. Kalau makin banyak aturan yg dibuat melalui Permen, itu memberikan keleluasaan pada menteri terlalu banyak, ini yang nanti saya kira spiritnya kesana," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan Sudirman mengisyaratkan SKK Migas, dari sebelumnya sebagai instansi independen menjadi BUMN Khusus. Saat ini, pihaknya tengah mengkaji kemungkinan perubahan wajah dari SKK Migas tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement