Sabtu 06 Jun 2015 09:57 WIB

Pengadilan Pakistan Bebaskan Delapan Penyerang Malala

Malala usia berbicara di Inggris mengenai hadiah nobel yang diterimanya.
Foto: Reuters
Malala usia berbicara di Inggris mengenai hadiah nobel yang diterimanya.

REPUBLIKA.CO.ID, PESHAWAR -- Pengadilan Pakistan membebaskan delapan dari 10 pria tersangka penembak siswi aktivis Malala Yousafzai, Jumat (5/6).

Kelompok garis keras Taliban Pakistan menyatakan bertanggung jawab menyerang Malala pada 2012 saat ia pulang dari sekolah di Swat, barat laut ibu kota Islamabad.

Kepalanya ditembak dan ia diterbangkan ke Inggris untuk dirawat, tempatnya sekarang tinggal. Dua siswi lain juga luka.

Malala menjadi lambang perlawanan setelah mengupayakan pendidikan anak perempuan meskipun mendapat tekanan Taliban dan ia mendapat hadiah Nobel Perdamaian pada 2014.

Pejabat tinggi polisi Salim Khan menyatakan kedelapan orang itu dibebaskan karena tidak cukup bukti untuk menghubungkan mereka dengan serangan pada 2012 tersebut. Polisi pada April menyatakan 10 orang itu terbukti bersalah dan dipenjara masing-masing 25 tahun dalam sidang tertutup.

Tidak jelas mengapa pejabat memberikan keterangan berbeda.

"Satu-satunya alasan untuk pembebasan mereka adalah kekurangan bukti terhadap mereka," kata Khan.

Jaksa Naeem Khan menyatakan mereka mengaku kepada pengadilan mereka membantu merencanakan serangan itu. Tak satu pun dari mereka dicurigai sebagai pemegang senjata. Petugas keamanan percaya pelaku lari ke Afganistan.

"Dalam persidangan, ke-10 orang itu mengakui peran mereka dalam serangan terhadap Malala di depan hakim pengadilan antiterorisme. Tapi, hanya dua dari mereka, Izhar Khan dan Israrullah Khan dihukum, sedangkan delapan sisanya dibebaskan," kata Khan.

Ia menyatakan sidang itu dilakukan di dalam penjara utama di lembaga pemasyarakatan Swat setelah Taliban mengancam.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement