Sabtu 06 Jun 2015 09:09 WIB

Dapat Pengampunan, 55 Nelayan Indonesia Bebas dari Penjara Myanmar

Red: Hazliansyah
Nelayan Indonesia
Nelayan Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, YANGON -- 55 nelayan asal Indonesia akhirnya mendapat pengampunan dari Pemerintah Republik Uni Myanmar.

55 WNI tersebut sebelumnya dijatuhi hukuman empat hingga enam tahun penjara dan telah mendekam selama lebih dari 1 tahun dalam penjara di Yangon, Myanmar atas tuduhan memasuki dan melakukan penangkapan ikan di wilayah maritim Myanmar secara illegal (illegal fishing). 

Selanjutnya 55 warga negara Indonesia itu akan dipulangkan ke Indonesia pada Senin (8/6) oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Yangon. 

Duta Besar Indonesia untuk Myanmar, Ito Sumardi mengatakan, pengampunan diberikan oleh Pemerintah Myanmar pada 28 Mei 2015 dan selanjutnya membebaskan seluruh WNI untuk dapat kembali ke Indonesia.