Sabtu 06 Jun 2015 14:36 WIB

KPAI: Sekolah Harus Ikut Tanggung Jawab Atas Tawuran Pelajar

Rep: C25/ Red: Bayu Hermawan
Sebanyak 55 pelajar dari SMK Baskara dan SMA Fajar terjaring operasi tawuran pelajar dan mereka diamankan di Polres Depok, Jawa Barat, Selasa (31/3). (foto : MgROL_34)
Sebanyak 55 pelajar dari SMK Baskara dan SMA Fajar terjaring operasi tawuran pelajar dan mereka diamankan di Polres Depok, Jawa Barat, Selasa (31/3). (foto : MgROL_34)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tawuran antara kelompok pemuda yang terjadi beberapa waktu lalu dan menewaskan dua orang di Tambora, menjadi perhatian banyak pihak.

Setelah Walikota Jakarta Barat yang mengancam akan mencabut dana bantuan para penerima KJP yang terlibat tawuran, kini Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ikut bersuara.

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Budiharjo meminta pihak sekolah untuk ikut bertanggung jawab atas siswanya yang terlibat tawuran. Sebab sekolah merupakan sebuah tempat dimana seorang anak mendapatkan bimbingan, arahan dan pembinaan.

"Oleh karena itu pihak sekolah justru memiliki tanggung jawab besar dalam menghasilkan anak-anak yang terdidik secara pemikiran, dan punya kapasitas yang terbilang baik untuk menghadapi masa depan," katanya.

Ia menilai sekolah sama sekali tidak bisa angkat tangan mengenai pelajar atau siswanya yang terlibat tawuran, khususnya apabila para pelaku tawuran masih memakai seragam sekolah.

"Tanggung jawab tidak bisa hanya dibebankan kepada sang anak yang menjadi pelaku tawuran semata, melainkan juga menjadi tanggung jawab para instansi terkait di dunia pendidikan, untuk melakukan pembinaan kedepannya," ujarnya.

Terkait bagaimana tanggung jawab yang harus dilakukan oleh pihak sekolah, Budiharjo menekankan apabila pihak sekolah jangan sampai mengeluarkan sanksi yang terkesan mudah, dengan begitu saja mengeluarkan sang siswa yang terlibat tawuran.

Pihak sekolah harus mencari solusi-solusi terbaik, selain mengeluarkan siswanya, sehingga, memiliki efek jera yang lebih efektif kepada sang siswa agar tidak dilakukan lagi di hari kemudian.

"Jangan sampai yang bersangkutan begitu kena tawuran, langsung gampang saja dikeluarkan," tandasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement