REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pengadilan banding mesir telah memutuskan untuk menghapus kelompok Hamas dari daftar kelompok teroris. Hal ini karena pengadilan tingkat rendah mesir, yang sebelumnya memasukan Hamas ke dalam daftar organisasi teroris, dianggap tidak memiliki kompetensi terhadap putusan tersebut.
Kelompok Hamas menyatakan putusan pengadilan banding tersebut telah merevisi vonis sebelumnya. "Keputusan ini merupakan komitmen Kairo untuk memiliki peran yang kuat terhadap perjuangan Palestina," ungkap Juru Bicara Hamas Sami Abu Zuhri, seperti diberitakan BBC News, Sabtu (6/6).
Ia menambahkan putusan tersebut juga akan memiliki dampak positif terhadap hubungan Hamas dengan Kairo. "Tidak ada keraguan, itu akan menghasilkan hal yang positif," ucap Zuhri.
Pada Februari lalu, pengadilan rendah Mesir memasukan Hamas dalam anggota kelompok teroris di negaranya. Hal itu disebabkan adanya tudingan terhadap Hamas yang diduga membantu pemberontakan Sinai, di utara Mesir.
Pasca penghapusan daftar kelompok teroris tersebut, anggota Hamas yang berada di Gaza, seketika menyambut baik putusan itu.