REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan akan menjalani sidang perdana praperadilan kedua yang diajukan. Praperadilan akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (8/6) terkait penggeledahan dan penyitaan.
"Besok penyitaan dan penggeledahan," ujar kuasa hukum Novel, Algifari Aqshah saat ditemui di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, Ahad (7/6).
Alghifari mengatakan, pihaknya belum memastikan sejauh mana langkah yang akan dilakukan tim kuasa hukum untuk menghadapi praperadilan tersebut. Sebab, saat ini tim sedang melakukan rapat.
Saat ini Novel sedang menjalani sidang praperadilan terkait penangkapan dan penahanan. Besok, Senin (8/6) agenda sidang sudah memasuki kesimpulan.
Novel ditangkap penyidik Bareskrim Polri pada 1 Mei lalu. Penangkapan tersebut terkait kasus penembakan terhadap pencuri sarang burung walet yang mengakibatkan satu orang meninggal pada 2004. Saat itu Novel menjabat Kasatreskrim Polresta Bengkulu.