REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang perdana praperadilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, terkait penggeledahan dan penyitaan akan digelar besok, Senin (8/6) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, Polri yang merupakan pihak termohon dipastikan tidak hadir dalam sidang tersebut.
Kuasa hukum Polri, Joel Baner Toendan mengaku, tim biro hukum belum mendapatkan surat panggilan dari pengadilan. Karena itu, pihaknya tidak akan menghadiri sidang.
"Mau hadir gimana, suratnya aja tidak ada," ujar Joel, saat dihubungi Republika, Ahad (7/6).
Menurut Joel, pemanggilan oleh pengadilan harus melalui Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Namun, kata Joel, Dittipidum juga belum mendapatkan surat panggilan.
Joel menjelaskan, pihaknya juga perlu melakukan koordinasi dengan penyidik. Menghadapi sidang harus dilakukan dengan tidak tergesa-gesa.
Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutisna menampik jika surat panggilan kepada Polri tentang praperadilan penggeledahan dan penyitaan belum dikirim. "Sudah dikirim," kata Made, melalui pesan singkatnya kedapa Republika, Ahad.
Made menjelaskan, sidang perdana tersebut sudah ditetapkan pada 8 Juni. Pada saat PN Jakarta Selatan menetapkan, maka surat panggilan juga dikirim.