REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis) Irfan Saifuddin mendukung adanya jihad konstitusi mendamba Undang-undang migas yang dilakukan warga Muhammadiyah dan tokoh-tokoh ormas yang lain.
“Saya sangat mendukung teman-teman Muhammadiyah dan tokoh yang lain, untuk dapat memperjuangkan Undang-undang Migas agar dinikmati rakyat,” kata Irfan saat dihubungi Republika senin (8/6).
Pasalnya, kata Irfan Undang-undang no 22 pasal 28 ayat 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi saat ini di kelola pasar bebas.
Hal ini belum sepenuhnya dinikmati oleh bangsa Indonesia. “Seharusnya migas yang menguasai adalah negara, dan harus dinikmati oleh masyarakat Indonesia.” Kata Irfan.
Irfan menambahkan, Undang-undang no. 22 pasal 28 ayat 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dibuat secara transaksional. “Saya pikir UU Migas ini harus diuji lagi di Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Irfan menerangkan.
Selain itu, ujar Irfan, UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945. “Jihad konstitusi belum selesai, dengan adanya MK kita dapat menguji lagi UU tersebut agar dapat terealisasikan secara baik,” ujarnya menambahkan.
Ketua umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof Dr Din Syamsuddin bersama tokoh Islam lainnya secara resmi mangajukan gugatan Ujimateri (Judicial Review) Undang-Undang no. 22 pasal 28 ayat 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi di kantor Mahkamah Konstitusi RI.