Senin 08 Jun 2015 08:42 WIB

Persis Dukung Jihad Konstitusi UU Migas

Rep: c28/ Red: Damanhuri Zuhri
Persatuan Islam (Persis)
Foto: muslimdaily.net
Persatuan Islam (Persis)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis) Irfan Saifuddin mendukung adanya jihad konstitusi mendamba Undang-undang migas yang dilakukan  warga Muhammadiyah dan tokoh-tokoh ormas yang lain. 

“Saya sangat mendukung teman-teman Muhammadiyah dan tokoh yang lain, untuk dapat memperjuangkan Undang-undang Migas agar dinikmati rakyat,” kata Irfan saat dihubungi Republika senin (8/6).

Pasalnya, kata Irfan Undang-undang no 22 pasal 28 ayat 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi saat ini di kelola pasar bebas. 

Hal ini belum sepenuhnya dinikmati oleh bangsa Indonesia. “Seharusnya migas yang menguasai adalah negara, dan harus dinikmati oleh masyarakat Indonesia.” Kata Irfan.