REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Badan Kontak Majelis Taklim menghimbau agar umat Islam terus memperjuangkan hak Muslimah TNI dalam mengunakan jilbab. Sebab, hal itu tidak terbatas oleh suatu lembaga karena NKRI telah dilindungi dasar negara, yakni UUD 1945 dan Pancasila.
"Sebetulnya itu sudah ditunggu-tunggu sejak lama. Saya agak kecewa bila penggunaan jilbab dibatasi hanya di wilayah Aceh dan hanya diperbolehkan di luar waktu dinas, pemimpin TNI tidak tegas," kata Tuty Alawiyah di sela-sela ibadah umrahnya, Senin (8/6).
Tuty menerangkan, kondisi demikian merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Bahkan, melanggar UUD 1945, terutama dalam menghargai kepercayaan masing-masing dan menghormati orang dalam beragama.
BKMT, ujarnya, turut serta memperjuangkan bersama DPR untuk penggunaan jilbab di lembaga kepolisian. Sehingga, ia menyayangkan jika kemudian saat ini perkataan Panglima TNI soal jilbab diralat kembali oleh Kapuspen TNI.
"Dengan peraturan sudah diperketat dan dipersempit wilayahnya itu melanggar HAM, UUD 45, dan Pancasila. Saat ini kita sedang mengangkat moral bangsa nanti terganggu hanya dengan persoalan yang sangat mikro," ujar Tuty.
Sebelumnya, Kapuspen TNI Mayjen Fuad Basya mengatakan, Panglima Jenderal TNI Moeldoko memperbolehkan pemakaian jilbab selama bertugas. Hal itu dia ungkapkan saat menjawab pertanyaan seorang Wanita TNI berpangkat kapten.
Namun, selang beberapa hari, Kapuspen TNI meralat maksud ucapan panglima TNI. Menurut dia, wanita TNI hanya diperbolehkan mengenakan jilbab di luar waktu dinas dan di wilayah Aceh.