REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hiburan acara pelepasan siswa-siswi SD dengan pertunjukkan penyanyi dangdut berpakaian seksi dinilai sebagai kesalahan guru-guru sebagai pihak penyelenggara. Sebagai tenaga pendidik tidak seharusnya guru memberikan contoh tidak baik kepada siswanya.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan acara tersebut sangat tidak baik dikonsumsi anak-anak. Bisa dikatakan ini adalah tanggung jawab guru untuk segera memperbaiki dan tentunya menghentikan kegiatan seperti ini.
"Itu sangat tidak layak mempertontonkan musik dangdut dengan pakaian super ketat. Sangat tidak baik dan bisa dikatakan ini adalah kesalahan pihak guru dari sekolah," kata Arist saat dihubungi ROL, Senin (8/6).
Menurutnya, pihak sekolah bisa dikenakan hukuman karena melanggar UU Pornografi. Sekolah terbukti dengan sengaja mempertontonkan hiburan yang bermuatan pornografi dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Hal ini juga dianggapnya sebagai bentuk pelanggaran terhadap anak. Anak-anak di bawah umur diberikan hiburan tak layak. Tindakan semacam ini harus segera dihentikan agar tidak mempengaruhi tumbuh kembang anak yang memasuki masa remaja.
Ia mengkhawatirkan tak hanya sekadar menonton, tapi anak-anak yang baru lulus SD itu bisa meniru dan mempraktekkan aksi yang ditunjukkan biduan berpakaian ketat dan super mini itu.