Selasa 09 Jun 2015 07:31 WIB

Polisi Ringkus Penyelewengan BBM Bersudsidi

Red: M Akbar
BBM Bersubsidi (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan
BBM Bersubsidi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Jajaran Kepolisian Resor Indragiri Hulu, Provinsi Riau, berhasil mengungkap upaya penyelewengan 1.100 liter bahan bakar minyak jenis premium dan solar bersubsidi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau AKBP Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Selasa, mengatakan 1.100 liter bahan bakar minyak bersubsidi tersebut, terdiri atas 300 liter bensin dan 800 liter solar.

"Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan lima orang tersangka," katanya.

Ia menjelaskan kelima tersangka yang diamankan pada Jumat (5/6) lalu, adalah Mu (42), NM (32), AP (41), No (35), dan ES (26). Mereka merupakan warga setempat.

Ia menuturkan dari penangkapan para tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu mobil Mitsubishi Strada dan satu mobil bak terbuka L300.

Guntur mengatakan modus yang digunakan para pelaku dalam usaha penyelewengan BBM bersubsidi, yakni dengan cara membeli BBM dari stasiun pengisian bahan bakar umum setempat dengan harga subsidi. Para pelaku bergantian membeli BBM dengan menggunakan jerigen dan mengumpulkannya.

Saat BBM terkumpul dalam jumlah yang besar, pelaku lalu menjual BBM tersebut ke perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut dengan harga nonsubsidi.

Guntur mengatakan kepada para tersangka, petugas menjeratnya dengan Pasal 55 Juncto Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Upaya penggelapan BBM bersubsidi untuk dijual ke perusahaan juga pernah diungkap oleh jajaran Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau pada Mei 2015.

Dari pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan empat truk tangki berkapasitas 16.000 liter tersebut bernomor polisi BM 8465 MU, BM 9629 RO, BM 8220 DU, dan BM 9318 ME dan menetapkan sembilan orang tersangka.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement