Selasa 09 Jun 2015 15:36 WIB

Bawaslu: PNS Terlibat Politik Terancam Dipecat dan Dipidana

Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil

REPUBLIKA.CO.ID, MALUKU -- Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu), Maluku Utara mengingatkan kepada seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di daerah itu, untuk tidak terlibat politik praktis dalam pilkada. Sebab, jika kedapatan terlibat, PNS akan dikenakan sanksi pemecatan dan dikenakan hukuman pidana.

"Sanksinya berat dan tidak main-main," kata Komisioner Divisi Hukum Bawaslu Maluku Utara Muksin Amrin, di Ternate, Selasa (9/6).

Ia menyatakan Bawaslu akan intensif melakukan pengawasan terhadap kemungkinan adanya PNS yang terlibat politik praktis. Baik langsung maupun tidak langsung dalam penyelenggaraan pilkada serentak 9 Desember 2015.

Dijelaskan Muksin, keterlibatan PNS dalam pemilihan bupati/wali kota bisa secara langsung atau dilibatkan oleh pasangan calon, misalnya turut menyosialisasikan dan mengatur kampanye, adalah pelanggaran berat.

"Tindakan itu jelas melanggar ketentuan UU dan Bawaslu akan menindaklanjuti masalahnya ke Bawslu RI. Soalnya ini sudah kesepakatan Bawaslu dengan Kementerian Aperatur Negara dan Reformasi Birokrasi," katanya.

"Lain halnya jika keterlibatan PNS itu sifatnya pasif, artinya cuma menyaksikan kampanye, karena dia punya hak untuk mendengar program yang disampaikan balon," katanya.

Ditanya soal kepala daerah yang tidak kembali mencalonkan diri, Muksin menyatakan bisa saja dikenakan sanksi melanggar ketentuan apabila kedapatan menggiring PNS untuk mendukung pasangan calon tertentu, atau melakukan rolling jabatan untuk kepentingan politik.

"Dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang pilkada, dijelaskan bahwa enam bulan sebelum masa akhir jabatan kepala daerah dilarang melakukan rolling jabatan," katanya.

"Kalau ada kepala daerah melakukan hal-hal itu, maka Bawaslu akan melaporkannya dengan bukti-bukti ke Menteri Dalam Negeri," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement