Selasa 09 Jun 2015 13:24 WIB

30 Persen Gadis Bangladesh Menikah di Bawah Usia 15 Tahun

Rep: C93/ Red: Angga Indrawan
Rakyat Bangladesh (ilustrasi)
Foto: Reuters/Andrew Biraj
Rakyat Bangladesh (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Organisasi Hak Asasi Manusia, Human Rights Watch (HRW) mendesak pemerintah Bangladesh menekan jumlah pernikahan anak di bawah umur. Menurutnya, harus ada aturan sah yang mengatur usia anak perempuan yang boleh menikah minimal 16-18 tahun.

Bangladesh termasuk salah satu negara yang jumlah pernikahan anak di bawah umurnya tinggi. Yakni, sekitar dua per tiga atau hampir 30 persen gadis di sana menikah sebelum ulang tahunnya yang ke-15.

"Pernikahan anak adalah epidemi di Bangladesh dan itu hanya memperburuk bencana alam," kata peneliti HRW tentang hak-hak perempuan Heather Barr, seperti dilansir Thomson Reuters Foundation, Selasa (9/6).

"Pemerintah harus bertindak sebelum generasi gadis-gadis bangladesh hilang," tambah dia.

Akibat padatnya penduduk, Bangladesh sering menghadapi bencana banjir dan bencana alam lainnya. Kelompok hak asasi manusia mengatakan, banjir, badai dan erosi sungai semakin mendorong pernikahan anak karena banyaknya keluarga yang jatuh dalam kemiskinan yang lebih besar.

Pada puncak pertemuan global pernikahan anak di London tahun lalu, Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina berjanji untuk mengakhiri pernikahan anak perempuan di bawah 15 tahun pada tahun 2021.

 

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَنْ لَّمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا اَنْ يَّنْكِحَ الْمُحْصَنٰتِ الْمُؤْمِنٰتِ فَمِنْ مَّا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ مِّنْ فَتَيٰتِكُمُ الْمُؤْمِنٰتِۗ وَاللّٰهُ اَعْلَمُ بِاِيْمَانِكُمْ ۗ بَعْضُكُمْ مِّنْۢ بَعْضٍۚ فَانْكِحُوْهُنَّ بِاِذْنِ اَهْلِهِنَّ وَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ مُحْصَنٰتٍ غَيْرَ مُسٰفِحٰتٍ وَّلَا مُتَّخِذٰتِ اَخْدَانٍ ۚ فَاِذَآ اُحْصِنَّ فَاِنْ اَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنٰتِ مِنَ الْعَذَابِۗ ذٰلِكَ لِمَنْ خَشِيَ الْعَنَتَ مِنْكُمْ ۗ وَاَنْ تَصْبِرُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ ۗ وَاللّٰهُ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ࣖ
Dan barangsiapa di antara kamu tidak mempunyai biaya untuk menikahi perempuan merdeka yang beriman, maka (dihalalkan menikahi perempuan) yang beriman dari hamba sahaya yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu. Sebagian dari kamu adalah dari sebagian yang lain (sama-sama keturunan Adam-Hawa), karena itu nikahilah mereka dengan izin tuannya dan berilah mereka maskawin yang pantas, karena mereka adalah perempuan-perempuan yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) perempuan yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya. Apabila mereka telah berumah tangga (bersuami), tetapi melakukan perbuatan keji (zina), maka (hukuman) bagi mereka setengah dari apa (hukuman) perempuan-perempuan merdeka (yang tidak bersuami). (Kebolehan menikahi hamba sahaya) itu, adalah bagi orang-orang yang takut terhadap kesulitan dalam menjaga diri (dari perbuatan zina). Tetapi jika kamu bersabar, itu lebih baik bagimu. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

(QS. An-Nisa' ayat 25)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement