Selasa 09 Jun 2015 13:24 WIB

30 Persen Gadis Bangladesh Menikah di Bawah Usia 15 Tahun

Rep: C93/ Red: Angga Indrawan
Rakyat Bangladesh (ilustrasi)
Foto: Reuters/Andrew Biraj
Rakyat Bangladesh (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Organisasi Hak Asasi Manusia, Human Rights Watch (HRW) mendesak pemerintah Bangladesh menekan jumlah pernikahan anak di bawah umur. Menurutnya, harus ada aturan sah yang mengatur usia anak perempuan yang boleh menikah minimal 16-18 tahun.

Bangladesh termasuk salah satu negara yang jumlah pernikahan anak di bawah umurnya tinggi. Yakni, sekitar dua per tiga atau hampir 30 persen gadis di sana menikah sebelum ulang tahunnya yang ke-15.

"Pernikahan anak adalah epidemi di Bangladesh dan itu hanya memperburuk bencana alam," kata peneliti HRW tentang hak-hak perempuan Heather Barr, seperti dilansir Thomson Reuters Foundation, Selasa (9/6).

"Pemerintah harus bertindak sebelum generasi gadis-gadis bangladesh hilang," tambah dia.

Akibat padatnya penduduk, Bangladesh sering menghadapi bencana banjir dan bencana alam lainnya. Kelompok hak asasi manusia mengatakan, banjir, badai dan erosi sungai semakin mendorong pernikahan anak karena banyaknya keluarga yang jatuh dalam kemiskinan yang lebih besar.

Pada puncak pertemuan global pernikahan anak di London tahun lalu, Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina berjanji untuk mengakhiri pernikahan anak perempuan di bawah 15 tahun pada tahun 2021.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement