REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) telah memberikan putusan hukuman kepada Anas Urbaningrum dengan melipatgandakan hukumannya. MA menambahkan hukuman bagi Anas dari 7 tahun penjara menjadi 14 tahun penjara.
“Gini, kami tadi habis rapat dengan Anas di rutan KPK terkait putuan itu. Kami menilai sekali lagi, bahwa putusan itu gila yang hampir-hampir membuat kami jadi sinting,” ungkap penasehat hukum Anas, Handika Honggowongso kepada ROL, Selasa (9/6).
Menurut dia, putusan yang dibuat oleh MA dinilai bukan murni untuk memberikan kadilan. Ia menambahkan, putusan tersebut jelas sekali hanya memperlihatkan ambisi untuk menghukum lebih dominan.
“Ya kami melihatnya seperti itu, putusan tersebut hanya seperti berlatar belakang untuk menghukum disbanding mencari dan memberikan keadilan bagi warga Negara terutama untuk Anas,” jelas Handika.
Untuk itu, ia menilai untuk menghadapi hal tersebut pihak Anas dengan tim kuasa hukumnya akan menyiapkan upaya hukum. Menurutnya, upaya tersebut akan dilakukan seuai dengan yang ada dalam undang-undang.
Diketahui sebelumnya, Anas didakwa menerima dari berbagai proyek pemerintah termasuk proyek Hambalang. Dari kasus tersebut, materi yang didakwakan senilai Rp 116,8 miliar dan 5,26 juta dolar AS.