Selasa 09 Jun 2015 15:06 WIB

JK Akui Pimpin Rapat Penyelamatan TPPI

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ilham
Jusuf Kalla
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku turut hadir dan memimpin rapat terkait penyelamatan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) pada Mei 2008, silam. Pernyataannya ini disampaikannya di Hotel Fairmont, Jakarta setelah mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut kehadirannya dalam rapat tersebut.

Kendati demikian, Kalla menolak upaya penyelamatan TPPI dengan menjual kondesat tersebut salah. "Salahnya bukan yang ngasih kerjaannya, tapi uangnya enggak dibayar," jelas Kalla di Hotel Fairmont, Jakarta, Selasa (9/6).

Menurut dia, pemerintah turut membantu penyelamatan TPPI. Sebab, kondisi perusahaan yang memang sudah tidak sehat. "Justru itu kalau enggak buruk enggak akan dibantu. Makanya dia buruk, perlu dikasih kerjaan (penjualan kondensat)," jelas JK.

Sebelumnya, Sri Mulyani mengungkap adanya peran Wapres Jusuf Kalla ketika itu sebagai pimpinan rapat pembahasan penyelamatan TPPI. Saat itu, JK ikut membahas bagaimana PT Pertamina Persero dilibatkan dalam upaya menyelamatkan TPPI dengan menjual kondensat milik negara.

"Ada rapat yang dihadiri Wapres pada 21 Mei 2008 yang secara jelas membahas mengenai Petrokimia Tuban. Saya tidak hadir, tapi dipimpin oleh Wapres, dibahas bagaimana menyelamatkan TPPI agar Pertamina memberikan kondensat pada TPPI," kata dia.

Usai diperiksa penyidik Bareskrim, Sri Mulyani menyatakan kondisi keuangan TPPI saat itu memang dalam keadaan tidak baik. Dirinya telah menerbitkan surat bernomor S-85/MK02/2009 tanggal 12 Februari 2009 mengenai tata cara pembayaran kondensat jatah negara yang dikelola SKK Migas (dulu BP Migas) untuk diolah oleh PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI).

Kasus yang diperkirakan merugikan negara senilai 156 juta dolar AS atau sekitar Rp 2,4 triliun ini bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI terkait penjualan kondensat pada kurun waktu 2008-2010.

Sri Mulyani yang waktu itu menjabat sebagai Menkeu diduga mengetahui TPPI mengalami kesulitan keuangan. Namun, tetap menyetujui cara pembayaran tidak langsung TPPI dalam penjualan kondensat jatah negara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement