REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala termasuk peruntukan mengaji pakai kaset sudah diatur sejak lama, yakni sejak tahun 1978. Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Machasin, mengatakan ada dua aturan yang mengatur akan hal tersebut.
Pertama, Instruksi Dirjen Bimas Islam nomor KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushalla. Aturan kedua, yakni SK Dirjen Bimas Islam nomor DJ II/802 tahun 2014 tentang standar pembinaan masjid.
"Iya saya setuju dengan itu (Pernyataan JK). Sebenarnya juga sudah ada aturannya itu. Aturan dibuat juga sudah sejak lama," ujar Machasin kepada ROL, Selasa (9/6).
Ia menjelaskan, aturan dimaksudkan bukan untuk melarang penggunaan pengeras suara pada masjid ataupun mushala. Namun, peraturan tersebut mengatur kapan waktu yang tepat menggunakan pengeras suara dan berapa lama durasi menggunakannya.
Misalnya, untuk mengaji dilakukan 15 menit sebelum azan dikumandangkan menggunakan pengeras suara ke luar. Sehingga jika pada waktu subuh tidak terlalu mengganggu waktu istirahat masyarakat lain, baik yang non-Muslim maupun yang sedang sakit.
Ia mengaku, sosialisasi mengenai kedua peraturan tersebut belum dilakukan secara maksimal. Sehingga banyak masjid ataupun mushala yang tidak mengetahui dan mengimpelementasikan aturan tersebut. "Dengan adanya aturan ini juga dapat melatih toleransi umat islam dengan yang lainnya. Khususnya pada waktu-waktu yang seharusnya digunakan istirahat untuk umat lainnya," katanya.