REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anas Urbaningrum kecewa dengan Majelis Hakim Agung di Mahkahamah Agung (MA), yang memperberat hukumannya. Anas menilai putusan yang dijatuhkan padanya bukan mengadili melainkan menghakimi.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu mengaku, selama ini ia telah salah sangka terhadap Hakim Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme. Sebelumnya ia menilai, hakim kasasi bisa mengoreksi kedzaliman dan kekerasan hukum menjadi putusan yang adil.
"Namun kenyataannya sekarang, justru ini adalah tindakan sadisme dan memporakporandakan keadilan. Palu hakim kasasi berlumuran 'darah', kebenaran dan kemanusiaan dilukai secara sengaja oleh nafsu menghukum yang menyala-nyala," katanya kepada Republika, Selasa (9/6).
Seperti diketahui, Majelis Hakim Agung yang terdiri atas Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan MS Lumme itu mengabulkan pula permohonan Jaksa Penuntut Umum dari KPK yang meminta agar Anas dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik.
Majelis Hakim Agung memperberat hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara ditambah denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti Rp 57,59 miliar subsider 4 tahun kurungan dan masih ditahan hukuman pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik.
Dengan adanya putusan baru yang dijatuhkan padanya tersebut, Anas pun mengirimkan doa untuk ketiga Hakim Agung itu.
"Semoga pak Artidjo Alkostar makin tenar, pak MS Lumme makin kece, pak Krisna Harahap makin mantap. Tenar, kece dan mantap di atas kuburan keadilan," tegasnya.