Selasa 09 Jun 2015 21:50 WIB

Tiga Kementerian Sepakat Percepatan Perumahan PNS

Rep: Sonia Fitri/ Red: Yudha Manggala P Putra
Perumahan PNS.
Foto: Antara
Perumahan PNS.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Tiga kementerian yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera), Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang sepakat menandatangani naskah kesepakatan bersama tentang “Percepatan Penyediaan Rumah Umum bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)” pada Senin (9/6).

Ketiganya juga sepakat mempercepat pembiayaan pemenuhan kebutuhan rumah bagi PNS bekerja sama dengan pihak perbankan yakni BTN, BNI dan Real Estat Indonesia (REI).  

“Program satu juta rumah ini akan kami arahkan ke kepala daerah utamanya yang sudah mempunyai gambaran dan tanah di daerah yang memenuhi syarat," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebagaimana rilis.

Syaratnya, kata dia, yakni lokasi yang diajukan tidak jauh dari kota.ia mewanti-wanti hal tersebut sebab beberapa waktu lalu di Merauke dan Kalimantan Selatan banyak yang menyediakan tanah tapi sarana transportasi dan infrastrukturnya masih belum memadai.

Nantinya, lanjut Tjahjo, akan ada tim terpadu dari BTN, BNI dan Bapertarum yang mengidentifikasi kesiapan tanah. Penyiapan rumah nantinya bukan hanya ditujukan pada PNS, tapi juga untuk buruh swasta dan nelayan.

Tjahjo melanjutkan, Kemendagri akan segera mengeluarkan payung hukum untuk daerah yang berkaitan dengan biaya Izin Mendirikan Bangunan, yaitu untuk IMB bagi rumah sederhana, rumah murah dan rumah susun akan mendapat potongan 95 persen.

“Biaya IMB untuk rumah sederhana, rumah murah dan rusun kalau tidak dipungut biaya akan menyalahi undang-undang karena itu juga bagian dari pendapatan daerah, kami ambil keputusan IMB mendapat potongan 95 persen, ini akan meringankan," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement